Dalam operasi ini, Satlantas juga menahan sekitar 120 kendaraan. Kendaraan di tahan karena pengendara yang tidak menggunakan helm. Dan tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK.
Pada Operasi Zebra Candi 2025, polisi juga menemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Seperti menggunakan ban cacing dan knalpot brong. Pengendara yang kendaraannya di tahan harus mengganti sparepart yang tidak sesuai sebelum kendaraannya dapat di ambil kembali.
Tak hanya kendaraan roda dua yang di tindak, Satlantas Polres Tegal juga menindak dua odong-odong yang melintas di Jalan Gajah Mada Slawi.
Penindakan ini sebagai peringatan kepada pengendara odong-odong supaya tidak melintas di jalan raya.
“Kami lakukan tilang dan kalau sudah memenuhi unsur kami bisa tindak dengan penegakan hukum. Yang ekskalasinya lebih tinggi yakni masuk ke ranah tindak pidana,”tuturnya. (**)


