Slawi  

Optimalkan Pajak Daerah, UPPD Kabupaten Tegal Buka Layanan Samsat Corporate

SLAWI, smpantura – UPPD Kabupaten Tegal atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan membuka layanan Samsat Corporate di tahun ini.

Hal itu dilakukan, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Sesuai rencana, layanan Samsat Corporate akan menggandeng perusahaan, koperasi, kampus dan sekolah.

“Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menggunakan aplikasi khusus ini, akan memberdayakan karyawan perusahaan,” terang Kepala Kantor UPPD Kabupaten Tegal Marjono, Selasa (30/1/2024).

Selain membuka Samsat Corporate, tahun ini UPPD Kabupaten Tegal juga telah menambah layanan Samsat Keliling. Bahkan, penambahan layanan dilakukan sejak Oktober 2023.

Adapun layanan Samsat Keliling berada di halaman Kantor Samsat Kabupaten Tegal, di Jalan Cut Nyak Dien, Kalisapu, Slawi pada Selasa dan Kamis pukul 19.00-21.00 WIB.

Kemudian di Komplek Ruko Slawi setiap Sabtu malam mulai pukul 19.00-21.00 WIB.

“Selama ini Samsat Keliling terus beroperasi. Setiap harinya melayani di tiga kecamatan secara bergantian. Tahun ini ditambah layanan induk depan Kantor UPPD pada Selasa dan Kamis pukul 19.00-21.00 dan di Ruko Slawi tiap malam Minggu pukul 19.00-21.00 WIB,” jelas Marjono.

Marjono menyebut bahwa kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga diupayakan melalui pembayaran door to door, Samsat Budiman (Badan Usaha Digital Mandiri).

BACA JUGA :  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Tegal Gelar Gerakan Pangan Murah

Apa yang dilakukan UPPD Kabupaten Tegal ini merupakan upaya mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Marjono menuturkan, pendapatan PKB Kabupaten Tegal tercapai Rp 158,7 miliar atau 90 persen dari target sebesar Rp 178,5 miliar di tahun 2023.

Sementara pada tahun 2024 ini pendapatan PKB ditarget sebesar Rp 195 miliar.

“Tahun ini target naik menjadi Rp 195 miliar. Kami akan lebih menggencarkan sosialisasi pada masyarakat tentang kepatuhan pajak,” ungkapnya.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Tegal, Muchamad Safii menambahkan, belum tercapainya target PKB pada tahun 2023, karena dipengaruhi beberapa hal.

Seperti banyaknya kebutuhan masyarakat, tidak adanya penindakan terhadap wajib pajak dan banyaknya penjualan kendaraan bermotor yang menawarkan tanpa uang muka.

“Saat membeli kendaraan dipermudah, tiba saat membayar pajak kendaraan tidak dilakukan, karena mementingkan membayar angsurannya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait banyaknya kendaraan dinas atau plat merah yang belum membayar pajak, UPPD Kabupaten Tegal terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). (T04-Red)

error: