Sementara pada tahun 2024 ini pendapatan PKB ditarget sebesar Rp 195 miliar.
“Tahun ini target naik menjadi Rp 195 miliar. Kami akan lebih menggencarkan sosialisasi pada masyarakat tentang kepatuhan pajak,” ungkapnya.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Tegal, Muchamad Safii menambahkan, belum tercapainya target PKB pada tahun 2023, karena dipengaruhi beberapa hal.
Seperti banyaknya kebutuhan masyarakat, tidak adanya penindakan terhadap wajib pajak dan banyaknya penjualan kendaraan bermotor yang menawarkan tanpa uang muka.
“Saat membeli kendaraan dipermudah, tiba saat membayar pajak kendaraan tidak dilakukan, karena mementingkan membayar angsurannya,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait banyaknya kendaraan dinas atau plat merah yang belum membayar pajak, UPPD Kabupaten Tegal terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). (T04-Red)