Perlu diperhatikan, penetapan UKT di masing-masing universitas harusnya lebih berhati-hati dalam penentuan besaran dan dilakukan dengan pertimbangkan kemampuan ekonomi kebanyakan mahasiswa, karena dapat dipastikan kemampuan ekonomi orang tua dari setiap mahasiswa berbeda-beda.
Mengapa biaya pendidikan tinggi saat ini semakin melambung? Hal tersebut terjadi seiring dengan di dorongnya setiap perguruan tinggi negeri untuk menjadi PTN BH (Badan Hukum) oleh Menteri Pendidikan di tahun 2022.
Diharapkan dengan menjadi PTN BH, setiap PTN dapat lebih leluasa dalam mengelola dan memanfaatkan potensi kampus dalam mendukung aktivitas dosen dan mahasiswa.
Apakah yang dimaksud dengan “lebih leluasa mengelola dan memanfaatkan potensi kampus” ibarat nya itu sama artinya dengan akan di ”disapih” dari kucuran dana dari pemerintah? dan Apakah Perguruan Tinggi Negeri tersebut akhirnya diharuskan mencari alternatif pemasukan dan mengelola pengeluaran secara mandiri?
Kalau benar hal tersebut di atas, maka dampaknya adalah kampus-kampus negeri tersebut harusnya lebih giat dalam mengikuti hibah-hibah penelitian ataupun pengabdian masyarakat, bekerja sama dengan entitas lain dalam membiayai kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tapi akan sangat disayangkan bila upaya untuk memperoleh pemasukan berasal dari menaikan biaya UKT Mahasiswa. Walaupun hal ini logis dan bisa saja terjadi, tidak lain karena manajemen kampus belum mengoptimalkan upaya penambahan pemasukan selain dari UKT.
Harapan dari para orang tua dan juga masyarakat tentunya UKT tidak mahal dan terjangkau. Meskipun saat ini masyarakat Indonesia konon sudah masuk ke negara upper middle income (artinya Umi?), walaupun masih banyak juga masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Lalu bagaimana seharusnya dengan pemerintah dalam menyikapi hal ini?


