Brebes  

Orang Tua Korban Histeris dan Pingsan, Sidang Kasus Pelajar Tewas di Brebes

Dia mengungkapkan, para pelaku itu diduga telah menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu, menurutnya juga diakui para anak dalam masalah hukum tersebut.

“Dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti senjata tajam yang gunakan tidak ada. Katanya sudah hilang,” ungkapnya.

Dia mengaku, korban ANA (17) merupakan satu-satunya anak yang tersisa dari empat saudara. Sebab, ketiga saudaranya telah meninggal dunia lebih dulu.

“Ini anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 10 bulan,” ujarnya.

Humas PN Brebes Rini Kartika mengatakan, karena masih usia anak, hakim tunggal mempertimbangkan bahwa anak dalam masalah hukum itu masih memiliki masa depan.

“Mereka diharapkan masih bisa berubah dan semoga tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Orang tua anak dalam masalah hukum, saat persidangan tertutup ini juga memohon kepada hakim tunggal agar anaknya diberi keringanan,” terangnya.

BACA JUGA :  Pj Bupati Beri Motivasi 50 Pejuang Devisa asal Brebes

Seperti diberitakan, kasus tewasnya pelajar SMA itu terbongkar dari ditemukan mayat di Fly Over Kramatsampang Kecamatan Kersana. Dari hasil penyelidikan polisi, korban tewas akibat aksi tawuran. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku, hingga kasusnya di bawa ke meja hijau. Korban diketahui juga merupakan siswa SMA Negeri 1 Tanjung.

Aksi tawuran antar kelompok remaja itu, terjadi Jumat (8/9/2023) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban tewas akibat mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Aksi tawuran itu diduga dipicu saling tantang melalui media sosial Instagram. (T07_red)

error: