Kok bisa di Jawa Tengah naik dari 1,50% menjadi 1,74%? Angka ini berasal dari “kearifan lokal” kebijakan dan konsekuensi skema opsen. Pemerintah provinsi menetapkan 1,05% di mana batas paling tinggi menurut UU adalah 1,2% dan kabupaten/kota sebesar 66% (66% dari 1,05% = 0,69%). Sehingga jika ditotal 1,05% + 0,69% ketemulah angka 1,74%.
Tarif sebesar 1,05% sendiri mengacu Perda No.12 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 November 2023.
Sekali lagi ini semua berlaku sejak 5 Januari 2025. Jadi tidak ada relasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, karena mereka baru dilantik per 20 Februari 2025. Joko sembung numpak ojek, ora nyambung jek!
Justru kalau mau minta second opinion bisa dengan wakil rakyat yang telah kita pilih dan percaya pada saat Pemilu 2019. Mengingat Perda dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Tapi sudahlah tidak perlu saling menyalahkan, masing-masing memiliki pertimbangan dan kebijaksanaannya. Bisa jadi saat itu yang dipakai adalah argumen untuk stabilitas APBD Jawa Tengah yang juga berorientasi kepada pembangunan.
Kembali ke soal kenaikan yang harus dibayar oleh masyarakat atau wajib pajak. Mari kita simulasikan dengan besaran tarif tadi. Sebagai contoh (maaf sebut merk), mobil Zenix dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai Rp 469 juta harus membayar PKB senilai Rp 8.583.404. Padahal dengan perhitungan tahun 2024 yang harus dibayarkan cukup Rp 7.386.877. Artinya wajib pajak harus bayar lebih mahal Rp.1.196.526. Sama juga motor NMAX (sekali lagi maaf sebut merk) dengan NJKB Rp 22,6 juta harus bayar PKB Rp 393.918 dari sebelumnya Rp 339.006 (naik Rp 54.912).


