Jadi kalau diskon sudah dikasih, pemerintah sudah transparan soal pajak, ya sebaiknya kita bayar lunas. Kalau lunas kita tidak mampu, ya kita cicil (opo iso yo? ). (**)
Otak-Atik Pajak Motor
Oleh : Wahid Abdulrahman (Warga Jawa Tengah, Alumni Universitas Goethe, Jerman)


