BREBES, smpantura – Puluhan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Brebes, mendatangi Gedung DPRD di jalan Gajah Mada Brebes, Rabu (5/7). Mereka datang menemui para wakil rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi terkait tunjangan P3K tahap I dan II, yang hingga kini belum ada kejelasan.
Para P3K yang tergabung dalam Paguyuban P3K Kabupaten Brebes itu mengaku, sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 2022 lalu, hingga kini belum menerima tunjangan. Aspirasi itu disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Teguh Wahid Turmudi yang menemui mereka di ruang kerjanya.
Ketua Paguyuban P3K Kabupaten Brebes Tahap I dan II, Rambang Sari menjelaskan, kedatangannya bersama perwakilan P3K untuk menyampaikan keresahan dan keluh kesah. Khususnya, belum adanya kejelasan tunjangan keluarga, tunjangan fungsional umum dan revisi perjanjian kerja.
“Dalam kontrak kerja, pada pasal 6 serta rapel tunjangan yang dimaksud, sejak SK diterima hingga sekarang, tetapi kami belum menerima,” ungkapnya dalam audiensi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, terkait kejelasan pemberian tunjangan, pihaknya berharap ada pendampingan dari DPRD. Terlebih, legislatif sebagai unsur pemerintah daerah yang menjadi wadah masyarakat menyampaikan aspirasi. Sehingga, ke depannya P3K penerima SK tahap I dan II bisa menerima haknya (tunjangan-red).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Teguh Wahid Turmudi menyampaikan, sebelum menerima audiensi perwakilan P3K, DPRD sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati Brebes. Termasuk, mengagendakan diskusi dengan OPD terkait untuk menyampaikan keresahan P3K Tahap I dan II tersebut.
“Kami harap P3K penerima SK tahap I dan II tetap bersabar, karena kami juga akan terus mengawal kejelasan tunjangan yang menjadi hak P3K. Namun, sambil berproses harapan kami P3K tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” jelasnya.
Terpisah, Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin menambahkan, terkait tunjangan P3K tahun 2022 yang belum terbayarkan, pihaknya sudah bersurat ke Kementerian Keuangan pada Februari 2022. Isinya, agar tunjangan P3K tahap I dan II yang belum cair bisa diganti pada 2024 mendatang. Sebab, dalam DAU 2023 alokasi tunjangan P3K untuk menutup kebutuhan sebesar Rp 38 miliar tersebut belum muncul.
“Bahkan, sejak kami usulkan pada 2022 juga belum masuk sehingga kembali pengajuan untuk 2024. Kekurangan tunjangan P3K yang belum terbayar, yakni tunjangan keluarga dan lainnya memang belum diterima,” terangnya. (T07_red)