Batang  

Pabrik Tekstil Cemari Lingkungan Ditutup, DPRD Dukung Langkah Tegas Pemkab

BATANG, smpantura – Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemkab yang menutup sementara operasional salah satu pabrik tekstil. Penutupan ini dilakukan menyusul adanya kasus pencemaran limbah yang mencemari lingkungan, khususnya Sungai Sono, Kecamatan Kandeman, yang telah berulang kali terjadi.

Suudi menekankan setiap perusahaan wajib mengedepankan kepatuhan kepada Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam menjalankan usahanya, sehingga kasus pencemaran limbah tidak terjadi.

”Setiap kita berusaha itu harus kita mengedepankan Undang – Undang lingkungan agar pencemaran terhadap lingkungan tidak terjadi. Pengolahan limbah IPAL itu kan harus sudah ada,” ujarnya, Senin (17/11).

Politisi PKB itu juga menjelaskan, setiap perusahaan yang akan mendirikan usahanya harus memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala.

BACA JUGA :  Sukseskan Sambang Desa, Baznas dan Penyuluh Agama Gelar Rakor Bersama

”Jadi setiap 6 bulan sekali, perusahaan itu harus ada laporan berkaitan dengan masalah lingkungan hidupnya,” ucapnya.

Mengenai kasus berulang yang sama, Suudi mengakui perlunya peningkatan pengawasan dari Pemkab. Dirinya juga menyebut, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup memberikan teguran, yang berujung pada penghentian operasional sementara seperti yang telah dilakukan saat ini. Menanggapi penutupan sementara pabrik tekstil yang melanggar tersebut, Suudi menegaskan dukungan DPRD terhadap langkah Pemkab. Penutupan ini diharapkan menjadi momentum bagi perusahaan untuk segera memperbaiki sistem pengolahan limbahnya (IPAL).