Tegal  

Pagar Penutup Jalan Semeru Diminta Dibongkar

TEGAL, smpantura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan PT KAI untuk membongkar pagar besi yang menutup Jalan Semeru atau tepatnya di depan kawasan Stasiun Tegal.

Permintaan itu mengemuka, saat DPRD menggelar rapat kerja bersama Pemkot Tegal, PT KAI dan Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, di Ruang Paripurna, Senin (27/2) kemarin.

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, penutupan Jalan Semeru semestinya dilakukan melalui prosedur yang benar.

Apabila kemudian ditutup untuk pengembangan, maka seyogyanya terdapat Detail Engineering Design (DED) dan studi kelayakan (Feasibility Study) atau minimal surat pemberitahuan.

“Jalan Semeru masih tercatat sebagai aset Pemkot Tegal. Karena di sana ada anggaran untuk pemeliharaan. Jika kemudian PT KAI menutup, maka ada APBD dan aset yang hilang,” jelasnya.

Senada disampaikan Anggota DPRD Kota Tegal, Bayu Arie Sasongko, yang meminta pagar besi di Jalan Semeru dapat dibongkar karena dipasang tanpa dasar yang jelas.

BACA JUGA :  Prodi Kebidanan Poltek Harber Bekali Mahasiswanya untuk Perawatan Ibu Hamil Pasca Melahirkan

Pernyataan yang sama juga datang dari Anggota DPRD lainnya, Sisdiono Ahmad. Pagar besi yang menutup Jalan Semeru, mesti dibongkar.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha mengemukakan, Jalan Semeru masih tercatat sebagai aset Pemkot Tegal dan juga tercatat di PT KAI.

“Ada pencatatan yang dobel, sehingga dibutuhkan pembahasan kembali. Termasuk mempelajari MoU antara Pemkot Tegal dengan PT KAI yang dibuat pada September 2019,” kata Dyah.

Mengingat rapat kerja tidak dihadiri pengambil kebijakan, Dyah meminta kepada DPRD untuk memberikan waktu, agar hasil rapat tersebut dapat disampaikan kepada pimpinan masing-masing.

“Kita akan tindaklanjuti dan melaporkan kepada pimpinan. Semoga ada solusi terbaik yang tidak merugikan siapapun dan ada win-win solution,” tutupnya. (T03-red)

error: