BATANG, smpantura – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Batang menyetujui perubahan atas Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Meski demikian, mereka juga meminta agar pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan UMKM.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan , Senin (16/6).
Ketua Fraksi PKS DPRD Batang Sidqon Hadi mengatakan, PKS menyetujui perubahan atas Perda No 8 Tahun 2023, namun Fraksi PKS berharap, dalam penyelenggaraan pemungutan hendaknya dilakukan transparan dan akuntabel.
” Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun target PAD Kabupaten Batang dapat terpenuhi sesuai rencana,” ujarnya.
Fraksi PKS, lanjut Sidqon, menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah, terutama dalam memastikan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah tidak terbebani secara berlebihan. Hal senada disuarakan oleh Fraksi PKB. Ketua Fraksi PKB, Kukuh Fajar Rhomadhon menekankan agar penyusunan Raperda ini harus berpegang pada asas keadilan dan kemampuan membayar, khususnya bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
” Jangan sampai terjadi penambahan beban fiskal yang justru menghambat pemulihan ekonomi masyarakat,” tegasnya.