Tegal  

Pak Ogah di Perlintasan KA Tirus Meresahkan

Polres Tegal Kota Amankan Tujuh Orang

BERIKAN PEMBINAAN : Personel Polres Tegal Kota memberikan pembinaan terhadap petugas tiban pengatur arus lalu lintas kendaraan di perlintasan KA Tirus.

TEGAL, smpantura – Sebuah video viral soal petugas tiban (dadakan) yang kerap disebut Pak Ogah, mengatur arus lalu lintas kendaraan di perlintasan Kereta Api (KA) Tirus, Kota Tegal, yang meresahkan pengguna jalan di lokasi tersebut, kini telah ditindaklanjuti Polres Tegal Kota.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadi (SPKT) markas kepolisian tersebut, yang menerima pengaduan masyarakat dan melihat tayangan video yang beredar di salah satu aplikasi media sosial, bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.

”Setelah di cek petugas, memang benar, ada sejumlah warga yang bertindak mengatur lalu lintas di perlintasan rel KA tersebut. Personel Polres Tegal Kota selanjutnya mengamankan tujuh orang di lokasi ini untuk dilakukan pembinaan,” terang Plt Kasihumas Polres Tegal Kota AKP Sakmadi, Selasa (25/11).

AKP Sakmadi menjelaskan, dalam video yang beredar di sejumlah media sosial, para pelaku terlihat memaksa, serta meminta uang kepada pengendara di perlintasan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.Karena ulah yang meresahkan itulah, kata dia, pihaknya mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian, untuk dimintai keterangan di Mapolres Tegal Kota.

BACA JUGA :  Inilah Tiga Fokus Sasaran Operasi Zebra Candi 2025 Kota Tegal

Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku berinisial MR (46), warga Kelurahan Randugunting RT 07 RW 08, diduga meminta uang kepada pengguna jalan yang melintas di perlintasan KA tersebut. Jika tidak diberi uang, maka pelaku marah-marah.

AKP Sakmadi menegaskan, Polres Tegal Kota berkomitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas. Karena itulah bila ada gangguan sekecil apa pun, akan ditindaklanjuti. Seperti dilakukan terhadap petugas tiban pengatur lalu lintas itu yang telah meresahkan pengguna jalan.