Brebes  

Paman dan Keponakan di Brebes Ditangkap Polisi Gara-gara Bacok Pria Bersepeda Motor

BREBES, smpantura – Dua pelaku aksi penganiayaan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berhasil diringkus polisi, kemarin. Pelaku yang merupakan Paman dan Keponakan ini, menganiaya seorang pemuda pengendara sepeda motor. Akibat aksi ini, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dirawat di rumah sakit.

Kedua pelaku adalah Ikbal dan Wahid alias Cemong yang merupakan pamannya. Keduannya Warga Desa Kupu Kecamatan Wanasari. Petugas gabungan Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di rumahnya, termasuk berhasil menemukan senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. Senjata tajam ini ditemukan ditumpukan bawang merah yang ada di dalam gudang rumahnya.

Ikbal, salah satu tersangka di depan penyidik mengaku, sebelum korban pembacokan ke kepala korban oleh pamannya. Dirinya yang mengetahui korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kekasihnya, pada Selasa (25/02/2025) malam , sekitar pukul 19.30 WIB langsung menghadangnya. Korban yang diketahui bermana Ade Anwar Subkhi akhirnya duel dengan pelaku Ikbal. Ikbal akhirnya tersungkur ke jalan gang yang persis di perkampungan rumahnya.

BACA JUGA :  Uji Coba Program Makan Bergizi di Brebes Dimonitoring

Paman pelaku bernama Wahid alias Cemong yang melihat kejadian tersebut, lalu mengambil senjata tajam berupa parang dan langsung membacok ke bagian kepala dan bagian tangan jari korban. Korban Ade Anwar Subkhi yang mengalami luka bacokan sedalam 10 sentimeter akhirnya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes.

“Saya menghadang korban yang sedang naik sepeda motor, karena dendam saya pernah dikeroyok korban bersama teman-temannya pada bulan puasa tahun lalu,” kata Ikbal.

Kapolsek Wanasari Iptu Joko Widyanto mengatakan, korban saat kejadian tengah melintas di gang perkampungan usai silahturahmi ke rumah kerabatnya di Desa Kupu.

“Tiba-tiba salah satu pelaku menghadang dan terjadilah keributan. Untuk motif belum diketahui karena sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh anggota kami,” katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, lanjut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 dan terancam kurungan hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya. **

error: