Kapolsek Wanasari Iptu Joko Widyanto mengatakan, korban saat kejadian tengah melintas di gang perkampungan usai silahturahmi ke rumah kerabatnya di Desa Kupu.
“Tiba-tiba salah satu pelaku menghadang dan terjadilah keributan. Untuk motif belum diketahui karena sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh anggota kami,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, lanjut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 dan terancam kurungan hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya. **