Slawi  

Pandu Desa Tekan Risiko Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa

MELUNCURKAN: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meluncurkan program pengawasan terpadu desa atau Pandu Desa sebagai instrumen pengawasan internal oleh Inspektorat di Pendapa Amangkurat, belum lama ini.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno dalam laporannya menjelaskan bahwa peluncuran Pandu Desa ini bertepatan dengan momen Hari Sumpah Pemuda ke-97. Harapannya ini akan menjadi semangat baru desa-desa di Kabupaten Tegal. Untuk menjadikan pemerintahan desanya akuntabel dan baik dalam melayani warganya.

“Pandu Desa merupakan upaya sistematis Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memperkuat fungsi pembinaan. Dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berintegritas,” terang Saidno.

Program Pandu Desa ini merupakan modifikasi program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui sistem ini, Inspektorat dapat memberikan peringatan dini apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau potensi penyimpangan tata kelola pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Ditutup, Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal Himpun Rp 2,407 Miliar

“Kami berharap Pandu Desa menjadi panduan bagi kepala desa dan perangkatnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib administrasi, efisien, akuntabel, serta memiliki budaya integritas tinggi,” tuturnya. (**)

error: