Sementara itu, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid yang juga hadir di acara ini menambahkan jika pihaknya tidak melarang petani menjual GKP ke tengkulak jika harganya sama atau lebih tinggi dari HPP.
Terlebih saat panen raya seperti ini di mana antrean penggunaan mesin combine harvester cukup panjang, maka petani diperbolehkan menjual hasil panennya ke tengkulak.
“Siapapun boleh membeli GKP petani di Kabupaten Tegal asalkan dengan harga yang sesuai atau bahkan di atas HPP agar petani mendapatkan untung dari hasil panennya,” ujarnya.
Menanggapi ini, Kepala Perum Bulog Cabang Tegal Agus Rochman menerangkan jika kebijakan penyerapan gabah petani dilakukan untuk menjaga stabilitas GKP di kisaran harga minimal Rp6.500 per kilogram sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto disamping memenuhi target serapan beras nasional tiga juta ton sampai dengan bulan April 2025.
Terkait ini, pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah pusat, Kementerian Pertanian, TNI Angkatan Darat sampai ke tingkat Kodim dan pemerintah daerah agar petani mempunyai jaminan harga hasil panennya. **