Slawi  

Panitia Pilkades Slawi Kulon Buat Aturan Anti Money Politik

SLAWI, smpantura – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, membuat aturan baru yang tidak bertaut dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, tentang Kepala Desa yang didalamnya mencakup pelaksanaan Pilkades. Aturan baru itu, diantaranya soal money politik.

“Aturan money politik tidak tercantum dalam Perbup, makanya kami buat aturan itu,” kata Ketua Panitia Pilkades Slawi Kulon, Fajar Sigit Kusumajaya, usai pengundian nomor urut dan penyampaian visi dan misi calon Kades Slawi Kulon di Kantor Desa Slawi Kulon, Selasa (3/10/2023).

Dijelaskan, aturan anti money politik telah disepakati semua calon kades. Dalam aturan itu, panitia berkoordinasi dengan Pengawas Pilkades Slawi Kulon yang terdiri dari Kecamatan, Polsek, Koramil dan pihak lainnya.

Setiap tindakan money politik, akan diselesaikan di Pengawas Pilkades. Termasuk, jika ada laporan akan dilimpahkan ke Pengawas.

BACA JUGA :  PKB Kabupaten Tegal Sepakat Dukung Gus Muhaimin Lanjutkan Jabatannya

“Soal mau ditindaklanjuti atau tidak menjadi kewenangan Pengawas. Tapi, kami komitmen untuk tidak ada money politik di Pilkades Slawi Kulon,” ujarnya.

Dibeberkan, Pilkades Slawi Kulon diikuti lima peserta, yakni nomor urut 1, Hendarto, nomor urut 2, Sudirno, nomor urut 3, Khaerudin, nomor urut 4, Hesti Purwanti dan nomor urut 5, Rudi Suswanto.

Usai pengundian nomor urut dan penyampaian visi misi, di hari yang sama, dilakukan kampanye calon kades.

“Masa kampanye dilakukan tiga hari, mulai hari ini. Karena calonya lima orang, maka setiap calon diberikan waktu setengah hari untuk kampanye,” terang Fajar. (T05-Red)

 

 

 

 

 

 

 

error: