Syarat dan ketentuan pelamar calon anggota Dewan Pengawas sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
4. Memahani manajemen perusahaan;
5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
6. Memiliki sekurang kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur Bidang Teknik;
7. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
8. Berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada langgal 29 Agustus 2025;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, alau Komisaris yang dinyatakan bersalah, yang menycbabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuanganegara alau keuangan dacrah;
12. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
13. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah tau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
15. Bagi Calon yang masih berstatus Direksi Aktif pada Perumda atau PDAM lainnya pada saat mengajukan lamaran sebagai calon Direktur Teknik, harus mendapatkan Izin tertulis dari Kepala Daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda/PDAM tersebut berada;
16. Bagi Calon yang masih berstatus Karyawan/Pegawai Aktif pada Perumda atau PDAM lainnya pada saat mengajukan lamaran sebagai calon Direktur Teknik, harus mendapatkanbIzin tertulis dari Direktur Utama Perumda atau PDAM tempat bekerja;
17. Bersedia bertempat tinggal di Wilayah Kabupaten Tega;
18. Bersedia bekerja penuh waktu;
19. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite, Pegawai, Pekerja dan Tenaga Ahli Perumda Air Minum TirtabAyu Kabupaten Tegal lainnya sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas kebbawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
20. Bagi pendaftar Calon Direktur Teknik apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya atau jabatan lainnya,
21. Bagi pendaftar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau Swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari ASN atau Swasta apabila terpilih;
22. Bersedia menerima hasil keputusan Panitia Seleksi dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.
Panitia Seleksi Umumkan Perekrutan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Direktur Teknis Perumda Tirta Ayu Slawi


