TEGAL, smpantura – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama OPD terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD setempat, Jumat (17/1/2025).
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, didampingi sejumlah anggota pansus dan diikuti Staf Ahli wali kota, Joko Sukur, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, M Rudy Herstyawan, Kepala Satpol PP, Hartoto dan Kabag Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto.
Menurut Zaenal, Perda PKL diharapkan dapat berkelanjutan untuk jangka panjang dalam rangka menata, mendata dan memberdayakan para PKL. Nantinya di dalam Perda PKL akan ditentukan tempat berjualan permanen dan sementara.
“Sejauh ini draft sudah ada, agar Pemerintah Kota Tegal bisa menentukan titik lokasi PKL permanen,” kata Zaenal.
Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka bahwa nantinya para PKL masih diperbolehkan berjualan di baju jalan pada jam dan lokasi-lokasi tertentu.
Zaenal menilai, PKL merupakan usaha yang mudah dilakukan dan dijalankan. Untuk itu, pihaknya berprinsip akan mewadahi dan memfasilitasi PKL yang berkenan untuk ditata, dibina maupun diberdayakan.
“Dalam Perda ini juga ada strategi dan pembiayaan. Kami harap APBD bisa mendukung untuk sarana dan prasarana,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, M Rudy Herstyawan mengatakan, pada pembahasan Raperda PKL dengan Pansus I di tahun sebelumnya telah disampaikan titik permanen dan sementara bagi PKL untuk berjualan.
Titik permanen itu tersebar di 11 tempat dan tempat berjualan sementara berada pada pasar tiban di empat wilayah seperti Pasar Tiban Kecamatan Tegal Selatan, Pasar Tiban Wisanggeni, Pasar Tiban Slamet Riyadi dan Pasar Tiban Keturen.