“Tahun lalu jumlah PKL di Kota Tegal mencapai 1.015, tersebar di seluruh kecamatan. Jumlah itu yang kita kenakan retribusi sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000,” kata Rudy.
Anggota Pansus I DPRD Kota Tegal, Eko Susanto berharap perlu adanya sinkronisasi antara Dinkop UKM dan Perdagangan dengan Satpol PP dalam penataan PKL. Dia juga meminta agar penertiban PKL dapat dilakukan sebelum wilayah tertentu ramai digunakan untuk berjualan.
“Jangan sampai PKL merasa nyaman, tiba-tiba ada penataan. Perlu ada sinkronisasi antara Dinkop UKM dan Perdagangan serta Satpol PP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” singkatnya. **