Tegal  

Pansus V DPRD, Fokus Bahas Raperda Keolahragaan

RAPAT KERJA : Panitia Khusus V DPRD Kota Tegal, menggelar rapat kerja bersama tim asistensi, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan.

TEGAL, smpantura – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Tegal, menggelar rapat kerja bersama tim asistensi, untuk fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keolahragaan di Ruang Rapat Komisi II, Kamis (19/1).

Wakil Ketua Pansus V, Purnomo mengatakan, Raperda Keolahragaan merupakan Raperda inisiatif dari DPRD, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Melalui Raperda tersebut, Pansus V berharap, kemajuan pembinaan berbagai cabang olahraga (cabor) di Kota Tegal, dapat dimaksimalkan serta memiliki payung hukum yang jelas.

Termasuk pula, tidak melenceng dari aturan atau sesuai dengan koridor yang ada.

“Memang yang namanya Raperda inisiatif, harus melalui tahapan-tahapan. Kami pun telah melakukannya,” ungkap Purnomo usai rapat.

Itu dimulai, dengan menyelenggarakan public hearing bersama insan olahraga, dan cabor yang berjalan cukup aktif, hingga melakukan konsultasi, ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Askot PSSI Tegal Gelar Pertemuan Wasit Jelang Popda 2023

Sementara, Kemenpora menyambut baik inisiatif DPRD Kota Tegal, melalui Pansus V, yang kemudian menyarankan, agar tetap melanjutkan apa yang sudah ditempuh, sembari menunggu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).

“Saat konsultasi di Kemenpora, kita juga bisa mengetahui, bahwa sudah ada dua daerah yang memiliki Perda Keolahragaan. Dua daerah itu adalah DKI Jakarta dan Kota Bogor. Mungkin dalam waktu dekat, kita akan studi banding ke sana,” paparnya.

Ditambahkan, dalam membahas Raperda Keolahragaan, Pansus V mengaku, akan mengedepankan asas kehati-hatian, cermat tidak tergesa-gesa. Apalagi Pansus V juga menerima catatan, untuk bisa mencermati dan mensiasati pasal-pasal yang ada.

“Kita diminta cermat dan mensiasati, dalam menyusun raperda. Jangan sampai, kemudian ada pasal-pasal yang bertentangan,” tegasnya. (T03-Red)

error: