SLAWI, smpantura – Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan atau tanah kavling marak terjadi di Kabupaten Tegal. Kondisi itu dikeluhkan sejumlah petani di Desa Kertasari, Kecamatan Suradadi. Bahkan, lahan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu, telah banyak laku terjual.
Lahan yang awalnya untuk pertanian padi, kini telah di kavling dan ada benner denal lokasi tanah kavling. Bahkan, tanah telah dikeringkan dan dipatok-patok. Informasi di lapangan, beberapa tanah kavling telah laku terjual.
Salah satu petani di Desa Kertasari yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, lahan di sebelah irigasi yang saat ini sudah dikavling itu merupakan LP2B atau lahan hijau.
“Itu lahan hijau, malah tanah itu produktif, karena di sebelahnya ada saluran irigasi,” kata petani itu.
Ia mengaku geram dengan lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi tanah kavling.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal Agus Sukoco mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut.
“Sangat disayangkan jika itu masuk di LP2B tapi terjadi alih fungsi ke non pertanian,” kata Agus Sukoco, saat ditemui di Pendopo Pemkab Tegal, baru-baru ini.
Dia menyatakan jika ada LP2B yang alih fungsi menjadi pemukiman, dipastikan menyalahi aturan. Sejauh ini, pihaknya sudah acapkali mengimbau kepada masyarakat utamanya para petani agar tidak melakukan alih fungsi zona hijau atau LP2B menjadi non pertanian.
“Sejak terbitnya Undang-Undang tentang pertanian tahun 2009, kita sudah berulangkali mengimbau. Tapi sulitnya ketika itu lahan milik petani pribadi. Karena selama ini memang belum ada insentif untuk petani yang lahannya masuk ke LP2B,” ujarnya.