Dia menyebut, jika lahan hijau yang alih fungsi menjadi non pertanian atau pemukiman, dipastikan bakal kesulitan mendapatkan sertifikat yang statusnya zona darat.
“Di BPN nya susah untuk membuat sertifikat darat. Tidak akan bisa. Tidak akan terbit ketika itu memang LP2B yang dialihfungsikan untuk non pertanian,” cetusnya.
Sementara saat ditanya lahan hijau di Desa Kertasari Kecamatan Suradadi yang sudah dikavling dan rencananya untuk pemukiman, Agus mengaku bakal mengecek ke lokasi.
“Nanti akan kita cek koordinatnya dulu, apakah itu masuk LP2B apa tidak,” tegasnya. **