SLAWI, smpantura – Pasca Pandemi Covid-19, ekonomi di Kabupaten Tegal di tahun 2024 belum sepenuhnya pulih normal. Kendati mengalami pertumbuhan positif, namun stagnan dibanding dengan capaian tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi makro di Kabupaten Tegal di tahun 2024 sama dengan di tahun 2023, yakni 4,93 persen.
“Berdasarkan data capaian tahun 2024 yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ tahun 2024 bahwa, ekonomi Kabupaten Tegal tahun 2024 tumbuh positif 4,93 persen, tapi stagnan dibanding dengan capaian tahun 2023 yang tumbuh juga 4,93 persen.
Namun sedikit melambat juga lebih rendah dari tahun 2022 yang tumbuh 5,14 persen,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, A Jafar, Selasa (15/4).
Dikatakan, di tengah situasi ekonomi nasional yang juga belum sepenuhnya stabil pasca Covid 19, dan perkembangan ekonomi global yang tidak menentu, pertumbuhan ekonomi tumbuh di bawah 5 persen pada 2 tahun terakhir.
Di tahun 2025 merupakan tahun awal implementasi RPJPD baru periode 2025-2045, dan tahun start Indonesia Emas yang maju berdaulat dan berkelanjutan. Pemkab Tegal harus mampu menyusun kebijakan konkrit dan realistis untuk landasan transformasi sosial, transformasi ekonomi dan transformasi tata kelola pemerintahan.
“Harus ada kebijakan kongkrit agar tujuan pembangunan ekonomi bisa tercapai,” ujarnya.
Dibeberkan, beberapa kebijakan yang bisa dilakukan, diantaranya hilirisasi sektor unggulan terutama sektor pertanian, pariwisata dan industri pengolahan dan pengembangan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan sektor sektor tersebut.
Selain itu, penguatan kebijakan dan daya dukung perekonomian inklusif yang focus pada penguatan kelembagaan didukung inovasi, transformasi digital yang mendukung perindustrian, perdagangan, pertanian perkebunan perikanan pariwisata perkotaan (Urban Tourism), dan berpihak kepada industri kecil, koperasi, usaha mikro serta ekonomi kreatif.
“Penataan regulasi dan kebijakan pendukung implementasi ekonomi hijau untuk mendukung komitmen Sustainable Development Goals (SDGs) menuju net/ zero industri serta implementasi riset dan pengembang energi baru terbarukan (EBT) sesuai kewenangan daerah,” pungkasnya. **