BATANG, smpantura – Sebanyak 1.500 sertifikat tanah milik masyarakat, instansi, serta perusahaan swasta diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan di Kabupaten Batang, Jum’at sore (12/12).
Dalam acara yang digelar di GOR Abirawa Kabupaten Batang tersebut, Ossy Dermawan secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sepuluh warga sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Pj Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Kepala BPN Batang Zumratul Aini, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, serta jajaran jajaran Forkompinda.
”Alhamdulillah, hari ini kami telah mendistribusikan 1.571 sertifikat tanah. Dari jumlah tersebut, 1.500 adalah sertifikat tanah hak milik bagi masyarakat,”ujar Ossy setelah prosesi penyerahan sertifikat berlangsung.
Ossy menjelaskan, program PTSL yang telah berjalan sejak 2017 bertujuan untuk memetakan dan menyertifikatkan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, 120 juta bidang tanah telah bersertifikat, menyisakan target 6 juta bidang lagi yang harus dirampungkan. Namun, pencapaian kali ini tidak hanya tentang angka, melainkan juga bentuk inovasi berupa sertifikat digital.
”Harapannya, sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai risiko seperti duplikasi atau penipuan,” tuturnya.
Ossy mengungkapkan, sertifikat tanah memberikan sejumlah manfaat yang signifikan, antara lain peningkatan nilai ekonomi, perlindungan hukum, kemudahan administrasi, dan pencegahan kejahatan. Menurut dia, pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak legal atas tanahnya. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah dan memberikan kepastian hukum.
”Kepemilikan sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi.
Kami tidak akan berhenti sampai seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah,” tegasnya.
Penyerahan sertifikat ini mendapat apresiasi dari Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki yang menyebutnya sebagai bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batang dan Kantor BPN Kabupaten Batang. Dirinya menekankan, kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga simbol kepastian hukum dan peningkatan ekonomi.
”Sertifikat tanah bukan hanya selembar kertas, tetapi simbol kepastian hukum atas hak milik warga. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka,” ujarnya.
Sutrisno, salah seorang warga Kecamatan Tulis, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya karena menjadi bagian yang menerima sertifikat. Dengan adanya sertifikat, dirinya mengaku merasa lebih tenang karena telah memiliki kepastian hukum.
” Kami sangat gembira dengan pemberian sertifikat tanah yang ada. Sekarang, tanah kami sudah memiliki kepastian hukum,” ujarnya. **