Batang  

Pastikan Hak Masyarakat Terlindungi, Wamen ATR/BPN Serahkan 1.500 Sertifikat Tanah

”Kepemilikan sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah mereka terlindungi.
Kami tidak akan berhenti sampai seluruh masyarakat memiliki sertifikat tanah yang sah,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat ini mendapat apresiasi dari Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki yang menyebutnya sebagai bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batang dan Kantor BPN Kabupaten Batang. Dirinya menekankan, kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga simbol kepastian hukum dan peningkatan ekonomi.

”Sertifikat tanah bukan hanya selembar kertas, tetapi simbol kepastian hukum atas hak milik warga. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka,” ujarnya.

BACA JUGA :  BNN Batang Rehabilitasi 19 Pengguna Narkoba

Sutrisno, salah seorang warga Kecamatan Tulis, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya karena menjadi bagian yang menerima sertifikat. Dengan adanya sertifikat, dirinya mengaku merasa lebih tenang karena telah memiliki kepastian hukum.

” Kami sangat gembira dengan pemberian sertifikat tanah yang ada. Sekarang, tanah kami sudah memiliki kepastian hukum,” ujarnya. **