Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai masa kerja. Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.
Aziz menegaskan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan di kenai sanksi administratif bertahap. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila tidak mengindahkan nota pemeriksaan.
Pada 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Sebanyak 92 kasus berhasil di selesaikan, sedangkan delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan hukum seperti kepailitan.
Dalam pengawasan tahun ini, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat monitoring di lapangan.
Sementara itu, dari kalangan dunia usaha, Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, memastikan pihaknya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan. Bahkan, pembayaran di lakukan lebih awal dari ketentuan.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” katanya.
Dengan pengawasan yang di perketat dan kanal aduan yang di buka luas, pemerintah berharap seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu menjelang Idulfitri 2026. (**)


