SLAWI, smpantura – Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Tegal bisa segera di lakukan, tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu mendasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pernyataan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan PAW Kades menunggu PP, itu kurang tepat. PAW bisa langsung di laksanakan karena acuannya UU tentang Desa,” kata satu pemerhati kebijakan desa asal Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Ismet Gunawan SH MH, Rabu (11/2/2026).
Di jelaskan, mekanisme PAW Kades telah memiliki dasar hukum yang jelas dan masih berlaku, sehingga tidak terdapat kekosongan aturan yang menghambat pelaksanaannya. PAW Kades secara normatif di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya. Regulasi tersebut berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hingga saat ini belum di cabut maupun di nyatakan tidak berlaku.
“Aturannya UU Desa, jadi tidak perlu menunggu PP,” tegas Ismet.
Secara hukum, kata dia, PAW Kades tidak di lakukan melalui pemilihan langsung, melainkan melalui musyawarah desa yang di selenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mekanisme ini merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang secara tegas di akui dalam Undang-Undang Desa.
“Musyawarah desa bukan alternatif darurat, tetapi mekanisme utama yang sah dalam PAW Kades,” ungkap Ismet.
Ismet menjelaskan, anggapan bahwa pelaksanaan PAW berpotensi bermasalah dari sisi hukum di nilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Dalam ketentuan yang berlaku, PAW wajib di lakukan apabila sisa masa jabatan kades lebih dari satu tahun. Jika sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, barulah desa di pimpin oleh Penjabat Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades Serentak.


