Slawi  

PAW Kades Minta Segera Digelar, Tak Melanggar Aturan Hukum

Pemerhati kebijakan desa memberikan keterangan terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu.

“Tidak ada norma yang mewajibkan pemerintah daerah menunda PAW dengan alasan menunggu PP baru, selama regulasi yang ada masih berlaku. Penundaan tersebut di nilai lebih sebagai kebijakan administratif, bukan kewajiban hukum,” terang Ismet yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Di tambahkan, penundaan PAW tanpa dasar hukum yang kuat justru dapat menimbulkan persoalan. Antara lain: kepemimpinan desa terlalu lama di jabat Pj, lemahnya legitimasi pemerintahan desa, munculnya keberatan atau konflik sosial di masyarakat.

BACA JUGA :  Realisasi Zakat Kabupaten Tegal Masih Jauh dari Potensi

“Oleh karena itu, pelaksanaan PAW sesuai prosedur di anggap lebih menjamin kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan desa,” pungkasnya. (**)