Brebes  

Pedagang Kecil di Brebes Bingung Bedakan Rokok Legal dan Ilegal, Begini Kata Bea Cukai

BREBES, smpantura – Sejumlah pedagang kecil di Kecamatan Bantarkawung, Brebes, mengaku masih kesulitan membedakan rokok legal dan ilegal. Hal ini terungkap dalam kegiatan “Sinau Cukai 2025” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bantarkawung, Kamis (12/6/2025).

Acara tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Bea Cukai Tegal, dan Satpol PP Brebes, dalam rangka mengedukasi masyarakat soal cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.

“Kami ini cuma nerima barang dari sales. Kadang nggak tahu rokok itu legal atau ilegal,” ujar Supono, pedagang asal Desa Jipang, saat sesi tanya jawab acara itu.

Keluhan Supono itu mewakili keresahan banyak pedagang kecil di desa-desa yang kerap menjadi sasaran peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Tegal, Pari Kesit, mengatakan bahwa membedakan rokok ilegal memang tidak mudah. Namun ada beberapa ciri pada pita cukai yang bisa dikenali.“Pita cukai resmi tahun 2025 bertema Pesona Bunga Nusantara. Ada fitur keamanan seperti watermark dan hologram,” jelas Pari Kesit.

BACA JUGA :  Resmob Polres Brebes Bongkar Sindikat Pembobol ATM 

Ia juga menekankan bahwa cukai bukan sekadar pungutan, tapi bagian dari upaya negara mengendalikan barang-barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial.

Pari mengimbau agar para pedagang tidak menjual rokok ilegal. Warga juga didorong untuk melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Kalau menemukan, bisa langsung lapor ke Bea Cukai Tegal lewat nomor 0811-1288-8521,” tambahnya.

Sekretaris Satpol PP Brebes, Agus Ismanto, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait rokok ilegal.“Silakan lapor, identitas pelapor kami lindungi. Tapi yang terpenting, jangan ikut-ikutan jual rokok ilegal,” tegas Agus.

error: