Tegal  

Pedagang Keluhkan Alat Timbang Tak Akurat Usai Ditera Ulang

UPTD Metrologi Legal Kota Tegal memeriksa timbangan milik pedagang. (24/10)

TEGAL, smpantura – Ratusan timbangan duduk milik pedagang Pasar Martoloyo, ditera ulang UPTD Metrologi Legal, bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Kota Tegal, Senin (24/10). Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tegal, Charis memaparkan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) atau yang lebih dikenal sidang tera ulang dilakukan setiap satu tahun sekali.

Sebab, kata Charis, pada umumnya alat ukur yang ditera ulang memiliki jangka waktu satu tahun sekali. Tera ulang dilakukan, untuk memastikan alat ukur dan timbang di pasar berfungsi dengan baik, akurat, sah dan legal.

“Ada kepastian hukumnya sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tera ulang ini memastikan hasil penimbangan alat ukur tersebut baik, sehingga pembeli dan penjual sama-sama diuntungkan,” beber Charis.

Dari kegiatan tera ulang, pihaknya kerap mendapati alat timbang tidak sesuai hasilnya. Dengan tera, maka diharapkan masyarakat akan semakin percaya saat akan melakukan transaksi.

BACA JUGA :  Polisi Sasar Ospek, Dekati Guru dan Siswa

“Setiap pedagang kita kenakan biaya Rp 15.000 sesuai dengan Perwal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Koperasi, M Rudy Herstyawan memaparkan, sidang tera ulang alat UTTP di seluruh pasar tradisional berlangsung selama 16 hari, terhitung 24 Oktober hingga 7 November 2022. Adanya kegiatan tersebut, diharapkan nantinya seluruh pasar di Kota Tegal, dapat menerima predikat Pasar Tertib Ukur (PTU) dari Kementerian Perdagangan RI.

“Tahun 2021 lalu, ditetapkan 337 pasar tradisional yang PTU di seluruh Indonesia. Lima di antaranya ada di Kota Tegal, meliputi Pasar Krandon, Sumurpanggang, Langon, Randugunting dan Kejambon,” tukasnya.

error: