RPD bertujuan untuk menjembatani antara kepala daerah yang lama dengan kepala daerah yang terpilih. Kekosongan tersebut diisi oleh pejabat kepala daerah (Pj).
“Sesudah dilantik, pada tahun 2025, kepala daerah terpilih sudah diamanatkan membuat RPJMD,” ujarnya.
Sekda meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang hadir untuk menimba masukan dari Kemendagri. Terutama dalam mengsinkronkan dan harmonisasi antara RPD dengan RPJMD yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah terpilih.
“LKPJ ini bukan hanya bahan laporan, namun bagian untuk mengevaluasi capaian target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dan capaian sampai akhir tahun 2025,” lanjutnya.
Dia berharap, melalui kegiatan itu pemerintah kabupaten/kota dapat menyajikan LKPJ yang bisa menggambarkan kondisi riil dan terkolaborasi. Sehingga, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang nantinya tersusun, akan selaras dengan pancapaian target kinerja RPJMD. (**)


