BREBES, smpantura – Karto (40), warga Dusun Kalenpandan, Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes, Senin (14/5/2024). Pria ini ditangkap polisi lantaran nekat menganiaya adik ipar dan pacarnya, hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Korban adalah Dede Tantri (18), yang tidak lain adik ipar pelaku, dan Rio Miftahudi (20), yang merupakan pacar Dede Tantri, warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan. Korban Dede mengalami luka sayat di tangan kanan, kiri dan kaki. Korban kini dirawat di RSUD Brebes. Sedangkan korban Rio mengalami luka sayat di telapak tangan kiri, dan mendapat perawatan di puskesmas terdekat.
Kasus penganiayaan itu, diduga dipicu pertengkarang pelaku dengan mertuanya, Sakbandi (62). Namun saat kedua korban berusaha melerai, justru dianiaya pelaku hingga luka serius.
“Pelaku ini kami amankan di rumahnya, bersama barang bukti. Kini penanganan kasusnya kamu limpahkan ke Polres Brebes,” kata Kapolsek Larangan, AKP M Yusuf, Senin (13/5/2024).
Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam. Bermula saat pelaku berada di rumahnya. Dari rumah pelaku saat itu terdengar suara musik yang sangat keras. Mendengar itu, mertua bersama istrinya mendatangi rumah pelaku untuk mengingatkan. Namun, pelaku justru tidak terima dan menantangnya dengan mengacungkan sebilah golok, yang telah diambilnya.
“Saat itu, datang adik ipar dan pacarnya. Keduanya berusaha melerai, tetapi justru mengalami luka-luka akibat golok pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatanya itu, lanjut dia pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan tim Polres Brebes,” sambungnya.
Sementara itu, Karto (40), di depan petugas mengaku, saat itu dirinya dalam pengaruh alkohol, karena habis minum minuman keras. “Ya menyesal. Saat itu, saya habis minum miras,” pungkasnya. (T07_Red)