Brebes  

Pelaku Penyebab Dua Anggota Geng Motor Tewas Diringkus

BREBES, smpantura – Jajaran Polres Brebes berhasil meringkus tiga pelaku penyebab tewasnya dua anggota geng motor dalam sebuah aksi kejar-kejaran, Selasa (25/7). Dua pelaku di antaranya anak di bawah umur.

Aksi kejar-kejaran antara kelompok geng motor itu, terjadi di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Senin (24/07/23) dinihari. Akibat perang saat aksi saling kejar, dua anggota geng motor tewas setelah sepeda motornya menabrak pembatas jalan dan masuk ke selokan. Kedua korban yakni Zulfikar, warga Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, dan Api, warga Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq saat konferensi pers mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, jajarannya berhasil mengamankan tiga pelaku yang menyebabkan dua anggota geng motor tewas. Mereka dirangkap masing-masing rumahnya. Namun dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur.

“Alhamdulilah, tiga pelaku sudah kami amankan. Yakni, MAP (Moh Anton Prasetio-red), dan dua lainnya anak masih di bawah umur. Usianya masih di bawah 18 tahun,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Dewa Krisnaditya, Selasa (25/7).

Menurut dia, terungkapnya kasus itu, berawal dari laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes. Insiden ini menimpa pengendara motor yang berboncengan tiga. Dua di antaranya meninggal dan satu orang luka-luka. “Saat anggota kami memintai keterangan korban luka ini, terungkap jika kejadian ini disebabkan dari aksi kejar-kejaran geng motor. Bahkan, korban luka ini mengalami luka akibat sayatan senjata tajam,” terangnya.

BACA JUGA :  Satlantas Brebes terapkan One Way Lokal Urai Kepadatan Arus Mudik di Pasar Linggapura

Dari keterangan awal itu, lanjut dia, anggotanya melakukan penyelidikan. Di ketahui juga, kedua korban tewas berawal saat aksi kejar-kejaran antara dua sepeda motor berbeda kelompok geng motor. Saat tiba di lokasi, pelaku yang juga berboncengan tiga mengeluarkan senjata tajam dan berhasil melukai korban. Setelah itu, kendaraan korban ditendang hingga terjatuh dan menghantam pembatas jalan. “Dua korban tewas karena membentur pembatas jalan, setelah motornya ditendang pelaku,” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, seorang pelaku yang dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur ditangani dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dari kejadian ini, kami juga mengamankan dua sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Diakui Kapolres, gesekan antara geng motor di Brebes semakin marak. Untuk itu, jajarannya kini tengah melakukan berbagai upaya antisipasi untuk mencegah kejadian terulang. Di antaranya, menggencarkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah. Itu karena banyak melibatkan pelajar. “Sebagai upaya antisipasi, kami terus giatkan sosialisasi ke masyarakat, termasuk blusukan ke sekolah-sekolah,” pungkasnya. (T07_red)

error: