PEMALANG, smpantura – Penyelewengan dan penyalahgunaan pendapatan, dari pajak serta retribusi, merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya.
Hal ini disampaikan, oleh Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Rabadi, saat menanggapi Rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023.
“Berkaitan dengan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, izinkanlah Fraksi Partai Golongan Karya, untuk menyampaikan pendapat akhir dengan beberapa catatan dan saran,” ujar Rabadi, Selasa (19/9).
Ia mengatakan, biaya pembangunan salah satu sumbernya adalah, pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal itu harus ditingkatkan, dengan pola penumbuhan objek-objek pajak dan retribusi. Bukan dengan peningkatan beban pajak dan retribusi kepada rakyat, atau model pendekatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dengan pendekatan kuantitatif bukan kualitatif.
Dengan kata lain, harus menumbuhkembangkan pengusaha, yang dapat membayar pajak daerah dan retribusi daerah, bukan besaran nominal pajak atau retribusinya.
Seberapapun nilai rupiah, penghasilan pajak dan retribusi yang bersumber dari rakyat, maka harus dikembalikan untuk rakyat.
Bentuk pengembalian ke rakyat, yaitu untuk pembangunan yang outputnya adalah, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka penyelewengan dan penyalahgunaan pendapatan, dari pajak dan retribusi, merupakan kejahatan luar biasa, yang harus diberikan sanksi hukuman yang seberat-beratnya.
“Demi efektifitas program-program pembangunan daerah baik pembangunan infrastruktur maupun suprastruktur harus didahului dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan atau penarikan pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal dan maksimal,” tandasnya.
Dia mengatakan, pengawasan dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan cara by object.
Jangan menggunakan rundome sampling, dengan konsekuensinya, pemerintah daerah harus memperbanyak jumlah auditor.
Jumlah auditor yang sesuai dengan standardisasi, antara objek pemeriksaan dengan pemeriksanya. Dalam pelaksanaan Perda pajak daerah dan retribusi daerah, harus melalui tahapan evaluasi dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut, harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan tujuh hari setelah hasil evaluasi turun, harus segera dilakukan perubahan-perubahan dengan menyesuaikan hasil dari evaluasi tersebut, demi percepatan pelaksanaan Perda ini. (T08-Red)