Pelaku Penyelewengan Pajak Wajib Dihukum Berat 

Dia mengatakan, pengawasan dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah harus dilakukan dengan cara by object.

Jangan menggunakan rundome sampling, dengan konsekuensinya, pemerintah daerah harus memperbanyak jumlah auditor.

Jumlah auditor yang sesuai dengan standardisasi, antara objek pemeriksaan dengan pemeriksanya. Dalam pelaksanaan Perda pajak daerah dan retribusi daerah, harus melalui tahapan evaluasi dari Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Langkah tersebut, harus dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dan tujuh hari setelah hasil evaluasi turun, harus segera dilakukan perubahan-perubahan dengan menyesuaikan hasil dari evaluasi tersebut, demi percepatan pelaksanaan Perda ini. (T08-Red)

error: