Slawi  

Pelaku UMKM dan Pedagang Pasar Dikenalkan Jenis Barang Kena Cukai Hingga Ciri- Ciri Rokok Ilegal

SLAWI, smpantura -Puluhan pelaku UMKM dan pedagang pasar mengikuti sosialisasi peraturan perundang- undangan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT) di Aula Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Casnoyo menyampaikan pada sosialisasi tersebut menyampaikan peraturan DBHCHT dan macam- macam barang yang kena cukai.

Ia membeberkan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Diantaranya, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi , dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

BACA JUGA :  Universitas Bhamada Slawi Rayakan Dies Natalis Ke-4: Hebat Dalam Aksi, Unggul Dalam Prestasi

Casnoyo juga mengenalkan peserta jenis- jenis barang kena cukai ( BKC). Diantaranya Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau.

Dari tiga jenis barang tersebut, ada jenis barang yang tidak dipungut cukai diantaranya tembakau iris dan MMEA.

Tembakau iris tidak dipungut cukai dengan catatan tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau atau bahan impor. Selain itu, tidak dibubuhi merek dagang,etiket atau sejenis itu.

Sementara untuk MMEA tidak dikenai pajak jika dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana semata-mata untuk mata pencaharian, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan produksi paling banyak 25 liter per hari.

error: