Slawi  

Pelaku UMKM dan Pedagang Pasar Dikenalkan Jenis Barang Kena Cukai Hingga Ciri- Ciri Rokok Ilegal

SLAWI, smpantura -Puluhan pelaku UMKM dan pedagang pasar mengikuti sosialisasi peraturan perundang- undangan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT) di Aula Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal.

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Casnoyo menyampaikan pada sosialisasi tersebut menyampaikan peraturan DBHCHT dan macam- macam barang yang kena cukai.

Ia membeberkan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Diantaranya, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi , dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Casnoyo juga mengenalkan peserta jenis- jenis barang kena cukai ( BKC). Diantaranya Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau.

Dari tiga jenis barang tersebut, ada jenis barang yang tidak dipungut cukai diantaranya tembakau iris dan MMEA.

Tembakau iris tidak dipungut cukai dengan catatan tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau atau bahan impor. Selain itu, tidak dibubuhi merek dagang,etiket atau sejenis itu.

Sementara untuk MMEA tidak dikenai pajak jika dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana semata-mata untuk mata pencaharian, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan produksi paling banyak 25 liter per hari.

Dalam sosialisasi ini, peserta juga dikenalkan pita cukai dan fungsinya. Diantaranya sebagai tanda pelunasan cukai, alat bantu pengawasan peredaran BKC. Pita cukai juga berfungsi sebagai salah satu bukti keaslian / autentifikasi BKC bagi pengusaha BKC.

BACA JUGA :  Rusak Surat Suara, Seorang Pemilih Terancam Dipidana

Casnoyo juga berpesan kepada para pedagang agar waspada terhadap rokok ilegal. Hal ini dapat dikenali dari empat hal. Yakni merek rokok tidak dikenal, tidak ada iklan/ spanduk pemasaran, merek mirip rokok resmi dan dijual dengan harga sangat murah.

Ia juga memaparkan jenis- jenis pelanggaran yang bisa dijerat hukum. Diantaranya rokok polos, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai berbeda.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Kurnianto diwakili Sekretaris Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Mulyanto menuturkan, sosialisasi ini diadakan dengan dasar hukum PMK RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini didanai dengan anggaran sebesar Rp.185.106.360.

Mulyanto menuturkan, pelaksanaan sosialisasi DBHCHT pada tahun ini dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan pembagian peserta berasal dari Gerakan Koperasi yang memiliki usaha ritel/pemasaran, UMKM, beberapa Pedagang Pasar, dan elemen kewanitaan TP PKK.

” Kalau tahun lalu sosialisasi dilaksanakan enam kali di kecamatan, tahun ini dilaksanakan tiga kali. Pertama di Trasa Co Working Space pada Rabu (6/8/2025) dengan peserta TP PKK Kabupaten Tegal dan UMKM. Selanjutnya pada Selasa (12/8/2025) di Aula Gedung PMI dengan diikuti Gerakan Koperasi, dan Rabu (13/8/2025) menyasar pelaku UMKM dan pedagang pasar dari lima UPTD Pasar d Kabupaten Tegal,” tuturnya.

Dengan sosialisasi ini, peserta diharapkan mengetahui informasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) dan Barang dengan Cukai Legal maupun Ilegal.

Mereka juga diharapkan mampu ikut berpartisipasi dalam pengawasan peredaran Barang Kena Cukai, serta mau melaporkan apabila diketahui terdapat barang bercukai ilegal di lingkungannya. (**)

error: