Slawi  

Pelaku UMKM dan Pedagang Pasar Dikenalkan Jenis Barang Kena Cukai Hingga Ciri- Ciri Rokok Ilegal

Dalam sosialisasi ini, peserta juga dikenalkan pita cukai dan fungsinya. Diantaranya sebagai tanda pelunasan cukai, alat bantu pengawasan peredaran BKC. Pita cukai juga berfungsi sebagai salah satu bukti keaslian / autentifikasi BKC bagi pengusaha BKC.

Casnoyo juga berpesan kepada para pedagang agar waspada terhadap rokok ilegal. Hal ini dapat dikenali dari empat hal. Yakni merek rokok tidak dikenal, tidak ada iklan/ spanduk pemasaran, merek mirip rokok resmi dan dijual dengan harga sangat murah.

Ia juga memaparkan jenis- jenis pelanggaran yang bisa dijerat hukum. Diantaranya rokok polos, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pita cukai berbeda.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Rudy Kurnianto diwakili Sekretaris Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Mulyanto menuturkan, sosialisasi ini diadakan dengan dasar hukum PMK RI Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

BACA JUGA :  Pancasila Landasan Utama Indonesia Maju

Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini didanai dengan anggaran sebesar Rp.185.106.360.

Mulyanto menuturkan, pelaksanaan sosialisasi DBHCHT pada tahun ini dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan pembagian peserta berasal dari Gerakan Koperasi yang memiliki usaha ritel/pemasaran, UMKM, beberapa Pedagang Pasar, dan elemen kewanitaan TP PKK.

” Kalau tahun lalu sosialisasi dilaksanakan enam kali di kecamatan, tahun ini dilaksanakan tiga kali. Pertama di Trasa Co Working Space pada Rabu (6/8/2025) dengan peserta TP PKK Kabupaten Tegal dan UMKM. Selanjutnya pada Selasa (12/8/2025) di Aula Gedung PMI dengan diikuti Gerakan Koperasi, dan Rabu (13/8/2025) menyasar pelaku UMKM dan pedagang pasar dari lima UPTD Pasar d Kabupaten Tegal,” tuturnya.

error: