Tegal  

Pelaku Usaha Ikan Asin Tegal Keberatan Pengelolaan Blok J Diambil Pemprov

“Itu salah satunya ada di sertifikat HP nomor 109, kami mengambil alih blok J. Kami melaksanakan ini karena sudah menjadi kewenangan, kalau sudah kami tidak melaksanakan maka salah juga,” ujar Tuti.

Menurutnya, sejak adanya penyerahan pada 2019, pihaknya terus berproses menunggu petunjuk lebih lanjut sampai 2021 lalu. Kemudian, pada 2022, melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.

“Untuk penentuan tarif sesuai dengan peraturan minimal Rp 10.000. Namun jika memang menginginkan tarif Rp 3.000 per meter persegi kami juga siap mengakomodir,” ujarnya.

BACA JUGA :  80 APK Pilgub dan Pilwalkot Tegal Ditertibkan

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro mengatakan, setelah menerima audiensi dari para pemilik usaha itu, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan pemprov. Hal itu untuk mengetahui, apakah Blok J masih bisa berubah tidak masuk dalam pengelolaan PPP Tegalsari.

“Kita akan berkonsultasi dengan Provinsi. Apakah, Blok J ini bisa ada perubahan tidak masuk ke dalam kewenangan PPP Tegalsari dengan dasar adanya tuntutan dari warga,” pungkasnya. (T03-Red)

error: