Slawi  

Pelaku Usaha Wajib Ikuti PKP, Tambahan Nilai Minimal 60 Poin

SLAWI, smpantura – Pelaku usaha pemegang Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Tegal, wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Pasalnya, Bimtek PKP merupakan salah satu syarat agar bisa memenuhi ketentuan aturan yang berlaku dengan nilai minimal 60 poin.

“Pelaku usaha memang wajib mengikuti PKP dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II serta jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Farmasi Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinkes Kabupaten Tegal, Pangestutiningsih saat Bimtek PKP oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal di lingkungan Pemkab Tegal, Rabu (7-8/8/2024).

Ia mengatakan, sejauh ini sudah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor pangan industri rumah tangga. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil kajian yang dilakukan BPOM, masih banyak ditemukan pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang belum memenuhi ketentuan.

BACA JUGA :  Mediasi Gagal, Sengketa Balon Independent Berlanjut ke Ajudikasi

“Untuk itulah, kita menggelar Bimtek PKP ini,” ujarnya.

Menurut dia, tujuan bimtek yakni agar pangan olahan yang diproduksi oleh IRTP memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk IRTP yang akan beredar di masyarakat melalui peningkatan efektivitas pengawasan pre-market pangan industri rumah tangga, sehingga dapat bersaing di pasar modern, baik pasar domestik maupun internasional.

“Bimtek ini diprioritaskan bagi pemilik atau penanggung jawab IRTP yang belum pernah mengikuti PKP dan sedang dalam tahap pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT,” katanya.

Ketua Tim Pengendalian Pengawasan Makan dan Minum Dinkes Kabupaten Tegal, Imamiyatun Nadhiroh SKM MM menambahkan, untuk pemateri dalam kegiatan tersebut yakni, tenaga PKP/DFI yang sudah memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Bimtek ini memang penting agar pelaku usaha dapat meningkatkan keamanan dan mutu produk IRTP,” pungkasnya. (T05_Red)

error: