Brebes  

Pelanggan PDAM di Brebes Bakal Dibebani Retribusi Sampah, Mulai 1 Juli 2023

Menurut dia, proses retribusi nantinya akan menempel ke rekening PDAM. Selanjutnya, hasil retribusi akan disetorkan kas daerah. Pihak PDAM dalam hal ini hanya dititipi dikarenakan sebagai salah satu BUMD milik Pemkab Brebes.

“Harapannya, nantinya bisa membantu pemerintah daerah dalam peningkatan PAD di Kabupaten Brebes,” sambungnya.

Terpisah, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Brebes mengatakan, soal tarikan retribusi belum dilakukan dikarenakan masih proses sosialisasi.

‘”Nanti, bagaimana responnya masyarakat. Soal retribusi lewat PDAM, karena perumda itu punya Pemkab. Retribusi ini sudah diatur dalam perda, dan caranya dengan apa itu terserah kita. Intinya pemerintah mencari cara yang sudah jalan seperti di kabupaten lainnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Bupati Brebes Pimpin Senam Massal Pembuka Festival SCTV 35 di Lapangan Asri Bumiayu

Sementara itu, salah seorang pelanggan PDAM, Dedy Rochman (45), warga Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes, mengaku kaget dengan rencana Pemkab Brebes akan menarik retribusi yang hanya dibebankan kepada pelanggan PDAM. Dia menilai jika ini diterapkan, tidak ada asas keadilan. Dikarenakan tidak semua pelanggan PDAM adalah pelanggan sampah. Sebaliknya pelanggan sampah belum tentu sebagai pelanggan PDAM.

“Ada 49.000 lebih pelanggan PDAM, namun tidak semua masyarakat memasang PDAM. Kami minta Pemkab Brebes bisa mengkaji ulang atau dipertimbangkan kembali kebijakan retribusi sebesar Rp. 2.000. Apalagi selama ini, pelanggan sampah sudah ditarik tiap bulannya,” pungkasnya. (T07_red)

error: