Slawi  

Pelanggaran Lalu Lintas dan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Tegal Naik

Kapolres Tegal mengungkapkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada Triwulan I tahun 2025 tercatat sebanyak 1.921 kasus, sedangkan pada Triwulan II naik menjadi 3.150 kasus atau mengalami kenaikan 1.229 kasus. Jumlah teguran juga meningkat dari 1.788 kasus pada Triwulan I menjadi 3.300 kasus pada Triwulan II atau naik 1.512 kasus.

Sementara itu, untuk kejadian kecelakaan lalu lintas tercatat 151 kasus pada Triwulan I dan 228 kasus pada Triwulan II, dengan jumlah korban meninggal dunia di kedua periode tersebut sebanyak 68 orang.

Lebih lanjut, Kapolres Tegal menekankan beberapa hal penting kepada seluruh personel yang terlibat, diantaranya melaksanakan deteksi dini terhadap lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta terus melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial dan edukasi.

BACA JUGA :  DPC PKB Kabupaten Tegal Santuni 1.500 Anak Yatim 

“Melalui Operasi Patuh Candi 2025 ini, Polres Tegal berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang lebih baik menuju Indonesia Emas,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menyebutkan, dalam Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polres Tegal menerapkan penegakan hukum dengan fokus utama pada tindakan represif (penegakan hukum) sebesar 50%, dan sisanya menggunakan upaya preemtif (pencegahan melalui pendekatan persuasif) dan preventif (pencegahan melalui tindakan nyata).

Terdapat tujuh sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2025, antara lain berkendara sambil menggunakan telepon seluler, anak di bawah umur yang sudah berkendara, berkendara tanpa helm maupun sabuk pengaman, hingga pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.

error: