BATANG, smpantura – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang oleh pemerintah pusat, dengan dimulai pada 6 Februari 2025.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyatakan, pelaksanaan pelantikan secara serentak masih dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Anggota KPU Batang, Khikmatun, dalam acara Evaluasi, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang digelar di Hotel Sendang Sari, Kabupaten Batang, Kamis (23/1).
” Bagi kami, regulasi yang masih kita pedomani adalah Perpres yang ada saat ini. Ketika ada penyesuaian pelantikan, otomatis kita juga menyesuaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini KPU Batang belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan jadwal pelantikan kepala daerah. Meski demikian, dirinya mengakui sempat ada rapat KPU melalui Zoom yang membahas kemungkinan pelantikan dimajukan pada 6 Februari 2025 bagi daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada.
” Kemungkinan besar bisa saja dirubah, tapi kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati dari Kemendagri. Namun, sampai saat ini jadwal pelantikan masih pada tanggal 10 Februari 2025,” tuturnya.
Khikmatun menegaskan, KPU Batang tetap siap menyesuaikan jika ada perubahan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sembari terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan lancar dan sesuai peraturan.
” Kami akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan berbagai pihak terkait jadwal pelantikan kepala daerah,” ujarnya. **