Tegal  

Pelayanan BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap Bisa Diakses Selama Libur Lebaran

TEGAL, smpantura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mendapatkan pelayanan selama masa libur Lebaran. Hal ini terungkap dalam konferensi pers pelayanan JKN secara daring, Kamis (6/4) siang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur Lebaran. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.

“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran kami memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat dan setara,” ungkap Ghufron.

Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BACA JUGA :  SPHP Bulog Cabang Pekalongan Efektif Turunkan Harga Beras

Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN. Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

error: