“Saya dan keluarga kalau periksa gigi langsung ke dokter spesialis di luar rumah sakit. Penanganan cepat dan tidak bertele-tele,” katanya.
Bambang Bakin menjelaskan, rumah sakit dalam atifitasnya mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2009 tengang Rumah Sakit. Aturan itu mengatur tentang standar pelayanan rumah sakit, kewajiban rumah sakit, hak pasien dan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar ketentuan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Aturan tersebut mengatur tentang mutu pelayanan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Tak hanya itu, rumah sakit juga diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Aturan ini menetapkan Kewajiban Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan hak-hak pasien dalam menerima pelayanan.
“Sehingga bila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar dan mutu pelayanan, maka jelas melanggar sebuah peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini bisa berakibat hukum bagi penyelenggara kesehatan khususnya rumah sakit yang bersangkutan,” bebernya.
Keluhan warga itu telah disampaikan ke Management RSUD Dr Soeselo Slawi melalui nomor layanan. Dalam tanggapannya, pihak management meminta maaf dan masukan akan dikoordinasikan dan segera ditindaklanjuti. **