SLAWI, smpantura – Ombudsman RI telah mengumumkan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dari hasil penilaian, Kabupaten Tegal mendapat skor 92,05, yang artinya masuk dalam zona hijau atau dengan kualitas tertinggi.
Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Tegal, tahun 2022, dinyatakan menduduki peringkat ke-12 dari 415 pemerintah kabupaten di Indonesia .
Informasi ini disampaikan, Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, Naniek Hendar Akhadianti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/1).
Naniek menjelaskan, sebelumnya, di tahun 2021, kepatuhan Pemkab Tegal dalam memenuhi standar pelayanan publiknya masih termasuk zona kuning, dengan skor nilai 79,89.
Menurut Naniek, ada perbedaan pada penilai kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini, dari tahun sebelumnya, di mana ada tiga instrumen tambahan seperti kompetensi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan pendapat masyarakat terkait pelayanan publik eksisting.
“Sebelum tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah datang ke Kabupaten Tegal, mereka sudah mengantongi lebih kurang 20 nomor warga Kabupaten Tegal, secara acak, untuk diwawancarai melalui sambungan telepon, menanyakan bagaimana pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tegal, baik ataukah tidak dan sebagainya,” kata Naniek.
Penilaian ini, imbuhnya, dilaksanakan akhir bulan Oktober 2022 lalu, dimana tim Ombudsman RI Jawa Tengah, juga mendatangi secara langsung instansi pelayanan publik Pemkab Tegal, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.