SLAWI, smpantura – Dalam upaya meningkatkan akurasi dan integritas data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya segmen TNI dan Polri, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal mengadakan pertemuan rekonsiliasi data dengan Satuan Kerja (Satker) TNI dan Polri, Jumat (31/5).
“Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan data peserta JKN dari segmen TNI dan Polri terpadan dengan baik. Rekonsiliasi data ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pelayanan kesehatan, termasuk duplikasi data, ketidakcocokan informasi pribadi, dan kelalaian dalam pencatatan status kepesertaan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari.
Chohari menekankan pentingnya kegiatan ini karena rekonsiliasi data peserta JKN segmen TNI dan Polri sangat krusial dalam memastikan bahwa setiap anggota TNI dan Polri beserta keluarganya mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan data yang akurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara lebih efektif dan efisien.
Pertemuan ini juga menunjukkan komitmen kuat dari BPJS Kesehatan dan Satker TNI-Polri dalam bekerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang proaktif dalam mengajak kami untuk duduk bersama dan membahas pemadanan data. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik untuk kepentingan bersama,” kata salah satu perwakilan Satker TNI, Surono.
Surono juga berharap, hasil dari pertemuan ini dapat memperbaiki dan memperbarui data peserta JKN, sehingga semua pihak dapat memperoleh manfaat optimal dari program JKN. Kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi dan pemutakhiran data secara berkala.
Dari enam satuan kerja TNI di wilayah kerja Cabang Tegal, masih ada satu satuan kerja yang belum memberikan data peserta JKN. Sedangkan untuk satuan kerja Polri, khusus untuk satuan kerja Polri di Kota Tegal, masih ada 28 orang yang belum terdaftar.
Potensi data yang membutuhkan validasi data meliputi permasalahan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih kosong, data peserta yang mutase ataupun sudah memasuki masa pensiun, serta adanya anggota keluarga yang belum terdaftar.
Dalam pertemuan ini BPJS Kesehatan Tegal, juga memberikan informasi mengenai keistimewaan dari kepesertaan JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan yakni orang tua dan mertua menjadi tanggungan dari peserta dengan besaran iuran satu persen dari pendapatan tetap per bulannya.
Chohari mengatakan, mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan satu persen sebagai peserta jaminan kesehatan dengan pelaporan dari penanggungjawab satker di PPU Pusat kepada BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta, penyampaian ini dilakukan secara kolektif.
Untuk setiap peserta dari segmen PPU ini, iuran JKN yang dibayarkan telah menanggung maksimal lima orang anggota yang terdiri dari peserta, istri atau suami yang sah dan maksimal tiga orang anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum berusia 21 (Dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (Dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Dengan terselenggaranya pertemuan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi kendala terkait data peserta JKN dari segmen TNI dan Polri, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan harapan semua pihak, sehingga pertemuan rekonsiliasi data JKN antara BPJS Kesehatan Tegal dan TNI-Polri ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjamin bagi seluruh peserta. (T03-Red)