Pemalang Tegaskan Komitmen Selesaikan Penguasaan Tanah Tahap II Untuk Kepentingan Warga

PEMALANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya dalam penyelesaian penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II. Program tersebut mencakup 443 bidang di 24 desa dan 10 kecamatan, sebagai bentuk kepastian hukum bagi ratusan keluarga yang tinggal di kawasan hutan.

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, didampingi OPD terkait, para camat se-Kabupaten Pemalang, dan sejumlah kepala desa, menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II Provinsi Jawa Tengah. Rakor digelar di Ruang Gadri Bupati Pemalang, Selasa (4/11/2025).

Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.

BACA JUGA :  Maksimalkan Jaringan Anak Ranting Untuk Menangkan Andika - Hendrar

“Kondisi di Pemalang saat ini sangat membutuhkan pemanfaatan tanah yang tepat peruntukannya. Tanah harus digunakan sesuai regulasi, dan pada akhirnya dapat diserahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Nurkholes juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perizinan dan kondisi nyata di lapangan.
“Kita akan berdiskusi langsung di lokasi, sehingga apa yang direncanakan benar-benar memberi manfaat sesuai harapan bersama,” tambahnya.

Ia berpesan agar peninjauan lapangan dilakukan secara teliti dan sesuai kondisi riil.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prastyo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan sebagai legalitas final bagi ratusan kepala keluarga yang akan menerima hak atas tanah di kawasan hutan.

error: