Slawi  

Pemasangan Tiang Internet Semrawut, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Minta Ditertibkan

SLAWI, smpantura – Tiang internet mulai memadati tiap-tiap jalan utama maupun jalan di perkampungan wilayah Kabupaten Tegal. Kondisi itu membuat jalan-jalan terlihat semrawut dan tidak tertata rapi. Bahkan, pemasangan tiang internet tanpa izin yang jelas.

“Keberadaan tiang internet itu terkadang tidak berizin, termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan. Tak jarang pemasangan tiang internet berujung konflik dengan pemilik lahan,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Minggu (29/12).

Jafar mengatakan, banyak keluhan masyarakat di wilayah dapil 1 meliputi Kecamatan Slawi, Dukuhwaru dan Lebaksiu, dengan adanya pemasangan tiang internet. Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

“Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin,” ujarnya.

Menurut dia, tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah. Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA :  Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Tegal Rutin Lakukan Inspeksi Pasar

“Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata, Contohnya dalam satu titik dapat berdiri empat tiang bahkan lebih,” katanya.

Oleh karena itu, tambah dia, tata letak harus diatur, sehingga tidak mengganggu. Pembangunan tiang internet juga harus berizin dan membayar retribusi. Ia menyarankan agar ada tiang internet bersama terdiri dari beberapa provider, sehingga tidak terlalu banyak tiang yang berdiri.

“Izin pemasangan tiang internet juga harus ada periodiknya. Ini pun harus berizin dari pemerintahan tiang bawah, mulai dari RT, RW, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. **

error: