“Izin pemasangan tiang internet juga harus ada periodiknya. Ini pun harus berizin dari pemerintahan tiang bawah, mulai dari RT, RW, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. **
Pemasangan Tiang Internet Semrawut, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Minta Ditertibkan
